![]() |
Oleh Sugeng Gondrong |
Tidak salah ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Namun harus lebih waspada. Jangan sampai melalui jalur gelap atau ilegal. Mengapa? karena resikonya begitu besar termasuk persoalan perlakuan dari para majikn.
Tapi bagi mereka yang bersikukuh, saya kira tidak ada yang bisa menghalangi. Hanya saja akibatnya harus ditanggung atas kesadaran diri sendiri.
Melalui tulisan ini, saya hanya ingin berbagi cerita mengenai kepedihan yang dirasakan Nurjanah Saidina, perempuan 62 tahun asal Sepinggan, Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Terlepas statusnya, menurut saya, perbuatan aniaya dan kekerasan mestinya tidak terjadi dimanapun. Sebagai manusia yang percaya terhadap Tuhan, kekerasan adalah hal yang sangat dilaknat dan tidak berperikemanusiaan. Jika binatang saja dipelihara dan diberi makan, lalu mengapa manusia diperlakukan lebih kejam dari pada binatang. Berikut kisahnya.
Keinginan bekerja diluar negeri dengan iming-imingan gaji
besar dan hidup enak telah membuai Nurjanah Saidina. Namun, alih-alih
mendapatkan gaji, mata Nurjanah bahkan nyaris buta karena dicolok menggunakan
buah cabai.
Keriput kulitnya dan trauma yang masih terlihat
diwajahnya cukup menggambarkan penderitaannya selama berada di Malaysia sebagai
tenaga kerja Indonesia yang masuk melalui jalur gelap atau ilegal. Oleh
pembawanya, dia dijanjikan gaji yang menggiurkan. Tapi faktanya, hanya siksaan,
makian dan cemoohan yang didapatnya setelah bekerja dua tahun lamanya.
Nurjanah diduga kuat menjadi korban perdagangan orang di
Sarawak, Malaysia. Selama di Malaysia, dia
mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari sang majikan. Nyaris setiap hari
dihujani pukulan di kepala sehingga kedua matanya tidak dapat lagi melihat
dengan jelas.
Dia dapat selamat setelah ditemukan Konsulat Jenderal
Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia. Akhirnya dia dipulangkan ke tanah
air dengan difasilitasi Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia atau P4TKI melalui Border Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan
Barat.
Nurjanah merupakan korban tindak pidana perdagangan orang. Kasusnya bergulir
dipersidangan sejak tahun 2015 lalu, dan baru selesai November 2016 ini. Informasinya, Nurjanah sering mendapat kekerasan fisik
dari majikannya terutama di telingan dan kepalanya. Sadisnya, mata Nurjanah
pernah ditusuk pakai jari tangan dan buah cabai. Karena kondisi tersebut,
Nurjanah langsung dilarikan ke RSU dr. Sudarso Pontianak.
Selain perlakukan kasar, gaji sang nenek tidak diberikan
oleh majikannya. Luka tersebut harus ditambah lagi dengan hasil persidangan di
Malaysia yang memenangkan sang majikan sehingga membuat Nurhjanah harus pulang
ke Indonesia dengan luka fisik dan batin.
Sejumlah persoalan mengenai tenaga kerja Indonesia di
Malaysia sudah sering terjadi. Namun, masih banyaknya warga Indonesia yang
nekat pergi dengan jalur tidak resmi mengakibatkan resiko yang cukup besar dan
berbahaya karena tidak ada perlindungan hukum. Sehingga wajar saja jika
terkadang diperlakukan semena-mena.
Mengenai persoalan ini,
pemerintah diminta tidak tutup mata. Lapangan pekerjaan bagi masyarakat memang
harus dibuka agar dapat menyerap tenaga kerja. Kedepan, lapangan kerja menjadi
solusi yang realistis. Selain itu, penegak hukum juga diminta tegas untuk
menindak pelaku human trafficking. Semoga. (*)
Post a Comment