Website Sugeng Gondrong

Hakim Didit Bikin Uncle Ong Terkencing-kencing

Terkencing-kencing, begitulah yang dialami Uncle Ong terdakwa penyelundup 11,254 kilogram sabu dari Malaysia usai Hakim Didit Pambudi membacakan vonis seumur hidup untuk dirinya. Sedangkan rekannya asal Indonesia, Abang Hendry Gunawan divonis 13 tahun penjara.

Tak ada vonis mati bagi Uncle Ong, warga Jiran berusia 67 tahun. Meski dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dan atas keinginan sendiri menyampaikan minta dihukum mati, namun majelis hakim yang diketuai hakim Didit Pambudi berpendapat lain. Terdakwa divonis seumur hidup dengan sejumlah pertimbangan.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau dilaksanakan pada Jumat pagi sekira pukul 09.00 wib. Proses sidang sendiri berjalan tidak kurang dari dua jam sampai pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Dalam amar putusannya dengan Nomor 167/Pid.Sus/2016/PN Sag, majelis hakim menyatakan terdakwa Ong Bok Seong alias Uncle Ong anak dari Ong Tong Hu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat membawa narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 1 kilogram sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ong Bok Seong alias Uncle Ong anak dari Ong Tong Hu oleh karena itu dengan Pidana Penjara Selama Seumur Hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Terhadap putusan majelis hakim, Uncle Ong menyatakan tidak akan mengajukan banding dan menerima vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Didit Pambudi dengan didampingi hakim John Malvino Seda Noa Wea selaku hakim anggota I dan Maulana Abdillah selaku hakim anggota II.

Sementara itu, terhadap terdakwa Abang Hendry Gunawan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat membawa narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 1 kilogram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Kemudian majelis hakim dalam amar putusan bernomor 168/Pid.Sus/2016/PN Sag menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abang Hendry Gunawan alias Een Bin Abang Abdurahman Ateng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar satu milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan. Kedua terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Penasehat hukum kedua terdakwa, Munawar Rahim saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa kliennya atas nama Uncle Ong menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Abang Hendry Gunawan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Saya sependapat dengan putusan hakim dan menilai putusan hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Tapi kami masih ada 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Kita lihat saja nanti,” katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum melalui jaksa Ulfan Yustian Arif yang ditemui usai persidangan menyatakan masih pikir-pikir dengan kemungkinannya melakukan banding. JPU beranggapan hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya masih belum memenuhi rasa keadilan.

“Kami masih pikir-pikir atas vonis hakim. Kemungkinan kuatnya akan mengajukan banding. Kami beranggapan vonis majelis hakim belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ong Bok Seong dan Abang Hendry Gunawan ditangkap oleh Petugas Bea Cukai di Entikong yang saat itu melakukan pemeriksaan rutin di pintu lintas batas. Dua orang tersebut menggunakan mobil dan hendak menuju Kota Pontianak. Melalui pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai ada barang yang tidak dibenarkan sehingga dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik alumunium foil dan disimpan pada CPU, speaker dan dongkrak yang ada dibagian belakang mobil. Kemudian ditemukan juga pada perseneling, jok penumpang dan sopir serta dashbor dengan total keseluruhan lebih dari 11 kilogram.

Dari penangkapan tersebut disita sabu yang dikemas dalam berbagai paket yakni satu bungkus alumunium foil berisi sabu dengan berat bruto 1071,0 gram, satu bungkus alumunium foil berisi sabu 1022,7 gram, satu bungkus alumunium foil berisi sabu 923,4 gram, satu bungkus alumunium foil  berisi sabu 969,8 gram, satu bungkus alumunium foil berisi sabu 980,4 gram.


Kemudian, satu bungkus alumunium foil berisi sabu 1076,0 gram, satu bungkus alumunium foil berisi sabu 1063,5 gram, satu bungkus alumunium foil berisi sabu 1071,7 gram, satu bungkus alumunium foil berisi sabu 1018,0 gram, satu bungkus plastik transparan berisi sabu 1008,6 gram, satu bungkus plastik transparan berisi sabu 1019,7 gram dan satu bungkus plastik transparan berisi sabu 29,9 gram. []
Share this post :

Post a Comment

Wisata

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2014. Jejak Si Gondrong - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger