Terkencing-kencing, begitulah yang dialami Uncle Ong terdakwa penyelundup
11,254 kilogram sabu dari Malaysia usai Hakim Didit Pambudi membacakan vonis
seumur hidup untuk dirinya. Sedangkan rekannya asal Indonesia, Abang Hendry
Gunawan divonis 13 tahun penjara.
Tak ada vonis mati bagi Uncle Ong, warga Jiran berusia 67 tahun. Meski
dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dan atas keinginan sendiri
menyampaikan minta dihukum mati, namun majelis hakim yang diketuai hakim Didit
Pambudi berpendapat lain. Terdakwa divonis seumur hidup dengan sejumlah
pertimbangan.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan majelis hakim Pengadilan
Negeri Sanggau dilaksanakan pada Jumat pagi sekira pukul 09.00 wib. Proses
sidang sendiri berjalan tidak kurang dari dua jam sampai pembacaan vonis
terhadap terdakwa.
Dalam amar putusannya dengan Nomor 167/Pid.Sus/2016/PN Sag, majelis hakim
menyatakan terdakwa Ong Bok Seong alias Uncle Ong anak dari Ong Tong Hu
tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat membawa narkotika
golongan I bukan tanaman melebihi 1 kilogram sebagaimana dalam dakwaan Primer
Penuntut Umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ong Bok Seong alias Uncle
Ong anak dari Ong Tong Hu oleh karena itu dengan Pidana Penjara Selama Seumur
Hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Terhadap putusan majelis hakim, Uncle Ong menyatakan tidak akan mengajukan
banding dan menerima vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim yang
diketuai hakim Didit Pambudi dengan didampingi hakim John Malvino Seda Noa Wea selaku
hakim anggota I dan Maulana Abdillah selaku hakim anggota II.
Sementara itu, terhadap terdakwa Abang Hendry Gunawan, majelis hakim
menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat membawa narkotika
golongan I bukan tanaman melebihi 1 kilogram sebagaimana dalam dakwaan primer
penuntut umum.
Kemudian majelis hakim dalam amar putusan bernomor 168/Pid.Sus/2016/PN Sag menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Abang Hendry Gunawan alias Een Bin Abang Abdurahman Ateng
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar
satu milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa
tetap ditahan. Kedua terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir
atas putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Munawar Rahim saat dimintai keterangan
menyampaikan bahwa kliennya atas nama Uncle Ong menyatakan menerima putusan
majelis hakim. Sedangkan Abang Hendry Gunawan masih pikir-pikir atas putusan
majelis hakim.
“Saya sependapat dengan putusan hakim dan menilai putusan hakim sudah
sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Tapi kami masih ada 7 hari untuk
menentukan sikap atas putusan tersebut. Kita lihat saja nanti,” katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum melalui jaksa Ulfan Yustian Arif yang
ditemui usai persidangan menyatakan masih pikir-pikir dengan kemungkinannya
melakukan banding. JPU beranggapan hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya
masih belum memenuhi rasa keadilan.
“Kami masih pikir-pikir atas vonis hakim. Kemungkinan kuatnya akan
mengajukan banding. Kami beranggapan vonis majelis hakim belum sepenuhnya
memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Ong Bok Seong dan Abang Hendry Gunawan
ditangkap oleh Petugas Bea Cukai di Entikong yang saat itu melakukan
pemeriksaan rutin di pintu lintas batas. Dua orang tersebut menggunakan mobil
dan hendak menuju Kota Pontianak. Melalui pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai
ada barang yang tidak dibenarkan sehingga dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik
alumunium foil dan disimpan pada CPU, speaker dan dongkrak yang ada dibagian
belakang mobil. Kemudian ditemukan juga pada perseneling, jok penumpang dan
sopir serta dashbor dengan total keseluruhan lebih dari 11 kilogram.
Dari penangkapan tersebut disita sabu yang dikemas dalam berbagai paket
yakni satu bungkus alumunium foil berisi sabu dengan berat
bruto 1071,0 gram, satu bungkus alumunium foil berisi sabu 1022,7 gram, satu bungkus alumunium
foil berisi sabu 923,4 gram, satu bungkus alumunium
foil berisi sabu 969,8 gram, satu bungkus alumunium
foil berisi sabu 980,4 gram.
Kemudian, satu bungkus alumunium foil berisi sabu 1076,0 gram, satu bungkus alumunium
foil berisi sabu 1063,5 gram, satu bungkus alumunium
foil berisi sabu 1071,7 gram, satu bungkus alumunium
foil berisi sabu 1018,0 gram, satu bungkus plastik
transparan berisi sabu 1008,6 gram, satu bungkus plastik
transparan berisi sabu 1019,7 gram dan satu bungkus plastik
transparan berisi sabu 29,9 gram. []


Post a Comment