Website Sugeng Gondrong

Terjaring Rajia, Wajib Sidang di Pengadilan

BIASANYA, warga yang terjaring dalam operasi gabungan petugas hanya dilakukan pendataan, kini mereka wajib mengikuti persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sanggau.

Terbaru, aparat gabungan Satpol pp, kepolisian, TNI dan BNN menggelar razia disejumlah indekos pada Kamis lalu. Lima belas orang ditangkap untuk mengikuti pembinaan, tes urine dan persidangan di PN Sanggau. Khusus untuk persidangan, ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai sebuah terobosan.

“Ini terobosan yang kami buat. Bagi mereka yang terjaring rajia petugas harus menjalani persidangan tipiring di PN Sanggau. Mulai saat ini sampai seterusnya akan dilimpahkan untuk persidangan tipiring,” ujar Kasi Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP Sanggau, Wendi Very Nanda.

Menurut dia, razia kali ini sasarannya adalah indekos. Razia yang dilakukan pada pukul 04.00 pagi ini memang baru pertama dilakukan. “Ini juga kali pertama kita gelar pada pagi hari. Hasilnya cukup maksimal,” ujar dia.

Dalam razia itu ditangkap empat pasangan di luar nikah. Selebihnya karena tidak melengkapi diri dengan identitas seperti kartu tanda pendudukan atau lainnya.  Razia serupa masih akan terus digencarkan agar tercipta ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat di Kota Sanggau. (sgg)
Share this post :

Post a Comment

Wisata

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2014. Jejak Si Gondrong - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger