BIASANYA, warga yang terjaring dalam operasi gabungan petugas hanya dilakukan
pendataan, kini mereka wajib mengikuti persidangan tindak pidana ringan
(Tipiring) di Pengadilan Negeri Sanggau.
Terbaru,
aparat gabungan Satpol pp, kepolisian, TNI dan BNN menggelar razia disejumlah
indekos pada Kamis lalu. Lima belas orang ditangkap untuk mengikuti
pembinaan, tes urine dan persidangan di PN Sanggau. Khusus untuk persidangan,
ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai sebuah terobosan.
“Ini terobosan
yang kami buat. Bagi mereka yang terjaring rajia petugas harus menjalani
persidangan tipiring di PN Sanggau. Mulai saat ini sampai seterusnya akan
dilimpahkan untuk persidangan tipiring,” ujar Kasi Pemeriksaan dan Penyidikan
Satpol PP Sanggau, Wendi Very Nanda.
Menurut dia,
razia kali ini sasarannya adalah indekos. Razia yang dilakukan pada pukul 04.00
pagi ini memang baru pertama dilakukan. “Ini juga kali pertama kita gelar pada
pagi hari. Hasilnya cukup maksimal,” ujar dia.
Dalam razia
itu ditangkap empat pasangan di luar nikah. Selebihnya karena tidak melengkapi
diri dengan identitas seperti kartu tanda pendudukan atau lainnya. Razia serupa masih akan terus digencarkan
agar tercipta ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat di Kota Sanggau. (sgg)



Post a Comment