![]() |
| Oleh Sugeng Gondrong |
SEJAK Tahun 2014 lalu, Palang
Merah Indonesia Kabupaten Sanggau telah memberlakukan
biaya pengganti pengolahan darah atau BPPD sesuai
standar yang dikeluarkan
oleh pusat sebesar Rp360 ribu per kantong darah.
Dengan jumlah itu, PMI juga kerap mendapat pertanyaan dari masyarakat.
“Wilayah Sanggau sudah diberlakukan tarif BPPD sejumlah yang saya sebutkan tadi. Itu sudah sejak tahun 2014. Dan kami
memang kerap ditanya, mengapa penerima donor dikenakan biaya,” ujar Noviardi staff administrasi keuangan
pada PMI Cabang Sanggau.
Selasa (26/4) kemarin, dia menjelaskan bahwa
biaya itu tidak untuk harga kantong darahnya. Namun, untuk biaya proses sehingga darah yang didonorkan tersebut dapat digunakan oleh pasien yang
membutuhkannya. “Jadi tidak semata-mata bisa langsung digunakan,” katanya.
Diakuinya bahwa untuk BPPD itu sendiri tidak ada bantuan khusus dari pemerintah.
“Kalau Pemkab Sanggau ada bantuan untuk PMI. Tapi tidak ada ketetapan khusus
untuk subsidi BPPD tersebut,” jelasnya.
Untuk saat ini, PMI Sanggau dihadapkan dengan kekurangan darah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, PMI Sanggau menempuh dua cara yakni melalui kerjasama sekolah dan
komunitas serta perusahaan. Kemudian, melaksanakan pula langkah jemput bola. Atau dapat menggunakan donor pengganti dari keluarga
pasien yang membutuhkan darah. “Per bulan, Sanggau butuh 200-250 kantong. Itu rata-ratanya.”
Mengenai alat, Pemkab Sanggau pernah
memberikan bantuan berupa peralatan Centri Pius atau pemisah darah. “Ada Pemkab Sanggau bantu kami,” tegasnya. (*)



Post a Comment